Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeteksi secara dini keberadaan hama penyakit ikan karantina (HPIK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis mengatakan, hasil identifikasi dari pemantauan HPIK terkait daerah sebaran penyakit ikan di Kalsel, dibahas dalam rapat internal.
Baca juga: Karantina Kalsel dan jasa ekspedisi tingkatkan pengawasan komoditas
“Pemantauan yang dilakukan karantina merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan menginventarisir jenis HPIK, inang, dan daerah penyebarannya,” ujarnya.
Melalui upaya ini, ia menekankan bahwa Karantina Kalsel berkomitmen untuk menjaga kesehatan ikan dan produktivitas budidaya ikan di provinsi ini.
“Kami berharap hasil dari kegiatan pemantauan yang telah dilaksanakan bersama dinas terkait dapat menggambarkan secara akurat keberadaan suatu penyakit dan status kesehatan ikan di suatu kawasan budidaya dalam kurun waktu tertentu," tutur Erwin.
Ketua Kegiatan Pemantauan HPIK 2025 Adhy Dharmawan menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan tahun ini memang dilaksanakan di dua kabupaten yang berada pada wilayah kerja Karantina Kalsel, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Dia menjelaskan, kriteria ikan yang menjadi target pemantauan adalah yang berpotensi sebagai pembawa penyakit ikan karantina, mempunyai nilai ekonomis penting dan potensial, dominan dibudidayakan di suatu kawasan/daerah tertentu dan menjadi komoditas unggulan, sering dilalulintaskan, dan hidup hanya di wilayah tertentu.
Baca juga: Sebelum diekspor ke Thailand, 840 kg kerang dara asal Kalsel diperiksa
"Jenis HPIK yang menjadi target pada contoh uji udang antara lain dari golongan virus, yaitu White Spot Syndrome Virus (WSSV), Infectious Hypodermal Hepatopoeitic Necrosis Virus (IHHNV), Taura Syndrome Virus (TSV),” ujar Adhy.
Kemudian dari golongan bakteri berupa Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) dan dari golongan parasit berupa Enterocytozon hepatopenaei (EHP), serta hama/penyakit ikan lainnya yang dapat menyerang kelompok pisces dan crustacean.
Dalam rapat internal hasil identifikasi, Karantina Kalsel melibatkan akademisi dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Siti Aisiah, serta pihak swasta dari PT Berkah Vannamei Satui, Trisnitha Margaretha Sianturi.
Baca juga: Karantina Kalsel periksa 2.209 kilogram ikan olahan asal Surabaya
