Pelaihari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) menggali potensi geografis di Kabupaten Tanah Laut yang dikenal banyak memiliki potensi sumber daya alam untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
"Ada pisang khas Tanah Laut dan kopi pemalongan seperti yang disampaikan Pak Bupati, kemudian daun kelor yang ada di Desa Telaga Langsat bisa dapat dibuat seperti teh yang dapat didaftarkan merknya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Pelaihari, Senin.
Baca juga: Kemenkumham serahkan hak cipta Mars Bergerak, Gubernur tingkatkan kesadaran KI
Untuk itulah, dia mendorong Tanah Laut untuk turut serta dalam mendaftarkan merk bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada 2023 yang ditetapkan Kemenkumham sebagai "Tahun Merk".
“Tahun ini Program yang menjadi andalan kita adalah One Village One Brand, sehingga kita berharap dari Kabupaten Tanah Laut turut berpartisipasi karena ini salah satu langkah dalam meningkatkan produk lokal,” tutur Faisol.
Faisol pun menyebut pihaknya akan mengadakan peluncuran gerai layanan kekayaan intelektual di Politeknik Tanah Laut untuk memudahkan masyarakat dan mahasiswa mendaftarkan tentang kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham dorong kesadaran hak dan kekayaan intelektual pelaku bisnis
Bahkan, kegiatan Counter Mobile Intellectual Proverty (IP) Clinic itu bakal mengundang sebanyak 200 pelaku UMKM.
Dia juga mengapresiasi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Laut yang segera direalisasikan.
"Kami pun siap mendukung apabila terdapat layanan publik berbasis HAM yang ada di Tanah Laut," ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah saat bertemu Bupati Tanah Laut Sukamta.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel tingkatkan koordinasi dengan Bupati Tanah Laut