Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyerahkan sertifikat hak cipta atas karya lagu berjudul "Mars Bergerak" yang diciptakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih dengan dicatatnya lagu Mars Bergerak sebagai karya intelektual yang dia ciptakan.
"Dengan dicatatnya lagu ini sebagai karya intelektual Banua, semoga dapat menjadi motivasi bagi seluruh komponen masyarakat untuk terus berinovasi dan berkarya, terlebih di era ekonomi kreatif ini," ucapnya.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel beserta Pemprov Kalsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mendaftarkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Dibuka bersama oleh Iwan Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Gubernur Kalsel dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, acara digelar selama empat hari ke depan untuk memberikan diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Kalimantan Selatan.
Lilik Sujandi mengatakan selama ini pihaknya telah aktif menyosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual, sehingga potensi KI yang ada di Kalimantan Selatan dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pada tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Kalsel memperoleh penghargaan dengan kategori pendaftaran KI terbanyak seluruh Indonesia dengan kenaikan hampir 200 persen serta peningkatan PNBP setiap tahunnya dari pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
"Sinergi dengan instansi terkait dalam hal MoU dan PKS di bidang Kekayaan Intelektual juga terus dilakukan untuk mengawal dan mengembangkan lagi hal positif ini,” ucap Lilik.
Iwan Kurniawan menyebut Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak bertujuan untuk menggugah potensi KI di Kalsel. Menurut dia, Kekayaan Intelektual tentu berbicara tentang perlindungan hukum atas karya dan ciptaan. Tetapi tidak sampai disitu saja, tujuan dari pencatatan Hak Kekayaan Intelektual juga untuk memberikan nilai ekonomi yang dapat memberikan kesejahteraan.
Pendaftaran KI sendiri merupakan merupakan salah satu komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas segala bentuk karya dan cipta yang ada, serta menambahkan nilai ekonomi di dalamnya.
Guna meningkatkan pelayanan KI pada kegiatan ini dilakukan juga peluncuran Aplikasi Si Diyank Kalsel yang merupakan Sistem Aplikasi Data Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Selatan gagasan Eka Shanty Maulina selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Pada kegiatan ini juga diadakan pameran produk Kekayaan Intelektual oleh pegiat usaha mikro kecil serta dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada para tamu undangan yang berhadir.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Kekayaan Intelektual Komunal dan Prosedur Tata Cara Permohonan Pendaftaran KI yang dibagi menjadi lima sesi.