Kotabaru (ANTARA) - Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, terima dana bagi hasil ( DBH ) pajak propinsi Tahun 2022 tertinggi selama masa kepimpinan Sayed Jafar dalam kurun waktu pride 2021-2022.
" Hasil penerimaan dan pendapatan daerah tahun 2022 ,kami hitung saat konsultasi dan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan," Kata Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai, di Kotabaru Rabu
Menurut Rivai, capaian pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebesar Rp.115,82 Miliar lebih terealisasi sebesar Rp.184,13 Miliar lebih atau naik 158,99%.
Ia juga mengatakan, penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi tersebut untuk tahun 2022 merupakan tertinggi selama Sayed Jafar menjabat Bupati Kotabaru dibanding Bupati periode sebelumnya yaitu sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2021 sebesar Rp.99,830 miliar lebih,Tahun 2020 sebesar Rp.101,784.miliar lebih, Tahun 2019 Rp.136.929 miliar lebih, 2018 Rp.113.499 miliar lebih, 2017 Rp.99.966 Miliar lebih, dan Tahun 2016 Rp.92.355 miliar lebih.
" keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh personil Bapenda," Ujarnya
Ahamd Rivai juga mengungkapkan, dukungan semua pihak Pemerintah Kotabaru dan legislatif serta koordinasi dan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru.
Pelaku Usaha yang terkait dengan pungutan Pajak Daerah Provinsi baik melalui evaluasi maupun pengawasan serta dorongan menggunakan mobilitas angkutan bernomor polisi Kotabaru; dan kepedulian wajib pajak terhadap penyetoran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
" Untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 115.820 miliar," ucapnya
Sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022.tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.115.820 miliar lebih dan capaiannya terealisasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.184,136 miliar lebih atau 158,99%.
Adapun capaian penerimaan Pendapatan Daerah tersebut meliputi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.13.630, miliar atau 149,54% dari target sebesar Rp.9.114 miliar lebih.
Bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaiannya sebesar Rp.14.760 miliar lebih atau 102,93% dari target sebesar Rp.14.340 miliar lebih.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capaiannya sebesar Rp.140,928 miliar lebih atau 173,08% dari target sebesar Rp.81.422 miliar lebih.
Pajak Air Permukaan (PAP) capaiannya sebesar Rp.262,337 juta lebih atau 122,52% dari target sebesar Rp.214,113 juta lebih.
Dan Pajak Rokok capaiannya sebesar Rp.14.555 miliar lebih atau 135,66% dari target sebesar Rp.10,728 miliar lebih.
Rivai berharap,tahun 2023 akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan dengan Pemerintah Kotabaru melalui Bapenda tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Terutama objek pajak terkait Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Permukaan dengan ruang lingkup sosialisasi; fasilitasi pendataan dan penggalian potensi; pendampingan pemungutan; serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah.
Kotabaru terima DBH pajak provinsi 2022 tertinggi
Rabu, 8 Februari 2023 15:58 WIB
Hasil penerimaan dan pendapatan daerah tahun 2022 ,kami hitung saat konsultasi dan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan