Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pemasangan spanduk ini guna mensosialisasikan aktifitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai Undang - Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum," jelas Kapolres di Tabalong, Selasa.
Menurut undang - Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Dengan pemasangan spanduk ini satu upaya kepolisian memberikan edukasi ke masyarakat soal UU perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.
Kapolres akan menindak tegas jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan-ikan kecil dan membahayakan diri pelaku.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan, karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum," jelas AKBP Anib Bastian.
Pemasangan spanduk oleh anggota Bhabinkamtibnas tersebar di sejumlah tempat umum di Kecamatan Banua Lawas yang dikenal sebagai kawasan sentra perikanan untuk wilayah Selatan Tabalong.
Di wilayah ini mayoritas warganya yang tinggal di bantaran Sungai Tabalong menggeluti usaha budidaya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.
Karena itu aktifitas penyetruman ikan juga dikeluhkan para pemilik keramba ikan di Kecamatan Banua Lawas.