Martapura (ANTARA) - Bupati Banjar Saidi Mansyur meminta seluruh aparatur pemerintahan desa mendukung program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah kabupaten di wilayah pedesaan.
"Kami minta aparatur pemerintahan desa mendukung setiap program pemerintah kabupaten, sebaliknya pemkab juga mendukung program percepatan pembangunan desa," ujar bupati di Martapura, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan bupati pada rapat administrasi pemerintahan desa dan persiapan pelantikan kepala desa terpilih 2022 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar.
Menurut bupati, pemerintah daerah melalui peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami mengundang seluruh kepala desa atau pambakal yang menjabat maupun terpilih pada pilkades yang lalu sama-sama menyimak apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa," ungkapnya.
Ditekankan, pambakal wajib mengisi buku administrasi pemerintahan desa terkait tugas penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir masa jabatan yang wajib disampaikan kepada bupati melalui camat.
Dikatakan bupati, anggaran penyelesaian batas desa sudah disiapkan di APBDesa, termasuk Pemkab Banjar mengalokasikan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bagi pambakal dan aparaturnya.
"Pambakal terpilih harus mematuhi syarat saat mencalonkan diri yang menjadi komitmen saat menjalankan tugas terutama tidak menjanjikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata dia.
Kegiatan diakhiri penandatanganan komitmen bersama percepatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2023 ditandatangani Bupati Banjar Saidi Mansyur, Kepala Dinas PMD Syahrialudin.
Penandatanganan komitmen juga dilakukan Ketua APDESI, Pambakal Pasayangan Selatan, Bakambat Lok Tamu, dan Pambakal Pemakuan, Camat Pangaron dan Camat Martapura Barat.
Baca juga: Bupati Saidi minta aset desa dicatat dan dijaga
Baca juga: Bupati Banjar paparkan RDTR Gambut-Kertak Hanyar di Kementerian ATR
Baca juga: Bupati Banjar paparkan RDTR Gambut-Kertak Hanyar di Kementerian ATR