Kotabaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan Zaenal Abidin menyatakan, hanya delapan Partai Politik (Parpol) yang lolos verifikasi faktual di Kotabaru.
"Kalau kabupaten/kota lain ada sembilan partai politik, kalau di Kotabaru hanya delapan Parpol yang dilakukan verifiksi faktual hasil perbaikan verifikasi pertama," kata Zainal Abidin di Kotabaru, Senin.
Dia menjelaskan, verifikasi faktual ini dimulai 24 November-7 Desember 2022.
Delapan Parpol yang masuk memenuhi syarat (MS) tersebut, yakni yang masuk dalam tahapan verifikasi faktual adalah : Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Sementara Parpol yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan saat ini masih proses verifikasi faktual perbaikan adalah: Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua KPU Kotabaru menambahkan, Partai politik yang lainnya dan sudah selesai verifikasi administrasi, yakni 9 Parpol:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P, Parta Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Zaenal Abidin mengemukakan, verifikasi perbaikan PKN dan Partai Garuda masing-masing keanggotaan yang disampel saat ini berjumlah 228 untuk PKN dan 195 untuk Partai Garuda tersebar di 22 kecamatan.
"Kami berharap tahapan verifikasi faktual nanti tuntas sesuai jadwal yakni 7 Desember 2022," demikian Zaenal Abidin.