Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah saat menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan "Zebra Intan-2022" yang digelar di halaman mapolres, Senin.
"Cara bertindak yang dilakukan pada operasi Zebra Intan 2022 adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif dan tidak diperkenankan penegakan hukum stationer atau razia di satu lokasi," ujarnya.
Menurut Dody didepan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin dan Ketua DPRD Fadliansyah serta undangan lainnya, kegiatan yang diperkenalkan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobile.
Dijelaskan, operasi yang digelar 14 hari sejak 3-16 Oktober 2022 itu berupa penegakan hukum lalu lintas menggunakan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran.
Disebutkan kapolres, tujuh prioritas pelanggaran meliputi pengemudi atau pengendara menggunakan telepon seluler, masih dibawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, pengemudi/pengendara sepeda motor tidak pakai helm atau tidak pakai sabuk pengaman, dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
"Cara bertindaknya mengedepankan preemtif dan preventif tetapi jika ada pelanggaran fatal membahayakan diri sendiri maupun orang lain maka akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan berlaku," tegasnya.
Ditambahkan Kasat Lantas AKP GM Angga Satrya Wibawa, pelanggaran fatal yang diambil tindakan seperti pengemudi atau pengendara sepeda motor masih berusia dibawah umur sehingga diberikan penindakan.
"Cara bertindaknya mengedepankan preemtif dan preventif tetapi jika ada pelanggaran fatal seperti pengemudi atau pengendara dibawah umur, tentu ditindak sesuai aturan dan ketentuan berlaku," katanya.