Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode 2015 turun dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Kotabaru Muhammad Fachrudin, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Mukhlis Adiwira, di Kotabaru, Kamis mengatakan, penerimaan 2015 ditarget sebesar Rp793 miliar lebih, namun terealisasi sebesar Rp27 miliar lebih atau sekitar 3,41 persen.
"Tidak tercapainya target penerimaan disebabkan beberapa faktor, di antaranya dampak dari kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor bahan tambang berupa mineral," jelasnya.
Ketidakstabilan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia juga mempengaruhi turunya ekspor CPO asal Indonesia, khususnya asal Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Dua komoditi tersebut, yakni hasil tambang batu bara dan biji besi serta hasil produksi CPO dan turunannya beberapa tahun terakhir menjadi andalan penyumbang penerimaan di KPPBC TMPC Kotabaru.
Sehingga apabila dua komoditi tersebut mengalami masalah yang menyebabkan ekspor turun, dampaknya cukup dirasakan pada realisasi target penerimaan Kantor Bea dan Cukai Kotabaru.
Mukhlis mengemukakan, penerimaan KPPBC TMPC Kotabaru bersumber dari dua pendapatan, pertama pendapatan dari bea masuk dan kedua, pendapatan dari bea keluar.
Bea masuk periode 2015 ditarget Rp3,56 miliar dan terealisasi sebesar Rp6,56 miliar atau sekitar 184,39 persen, dan target bea keluar ditarget Rp789,6 miliar terealisasi sebesar Rp20 miliar atau sekitar 2,55 persen.
Dikatakan, penerimaan lain berupa pabean lainnya sebesar Rp364 juta, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar Rp1,5 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) IUmpor sebesar Rp5,47 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp350 miliar.
"Penerimaan lain yang mencapai triliunan tersebut tidak masuk ke KPPBC TMPC Kotabaru, tetapi masuk ke kas negara," demikian Mukhlis.