Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memastikan penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) telah sesuai dengan kualifikasi tipe air yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Banjarmasin, Senin, mengatakan RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa terkait penetapan tarif PAP.
Baca juga: Komisi IV menilai persoalan guru besar ULM semestinya tak terjadi
“Perusahaan menyampaikan bahwa air permukaan yang dimanfaatkan termasuk tipe IV. Namun, berdasarkan penjelasan Bapenda dan regulasi yang ada, kualifikasi air yang digunakan justru masuk tipe II,” ujar Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.
RDP tersebut diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari selaku ibu kota Kabupaten Tanah Laut, serta sejumlah pihak terkait pajak air permukaan.
Menurut Paman Yani, penarikan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dari hasil kajian bersama Bapenda sebagai instansi pemungut pajak, tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur kualifikasi air permukaan tipe IV.
“Faktanya, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Klaim tersebut otomatis gugur, kecuali ada perubahan regulasi di tingkat pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel tetap mempersilakan pihak perusahaan untuk mengajukan keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi yang berwenang menyusun regulasi terkait kualifikasi air permukaan.
“Melalui RDP ini kami ingin memastikan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Kalsel sudah tepat dan sesuai regulasi. Penetapan kualifikasi air tipe II juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Balangan dorong IDI tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H. Jahrian menekankan air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dikelola dengan metode yang tepat.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel III Kabupaten Barito Kuala tersebut, tersedia berbagai teknik pengolahan untuk meningkatkan kualitas air.
“Pengolahan bisa dilakukan dengan pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, maupun arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu. Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel H. Subhan Nor Yaumil optimistis realisasi PAP periode 2025 dapat melampaui target.
“Sebagai contoh target Rp19 miliar, realisasinya sudah Rp23 miliar,” katanya.
Ia menambahkan target PAP 2026 juga diyakini dapat tercapai, bahkan berpotensi melebihi target.
“Insya Allah target 2026 tercapai, kemungkinan bisa lebih dengan melihat fenomena 2025,” demikian Subhan.
Baca juga: Kunjungi Kemendagri, DPRD Kalsel konsultasikan Propemperda 2026 dan perubahan Perda PDRD
