Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Th.2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan, salah satu dasar dalam pembentukan Raperda dilihat dari sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalsel--DPRD Tapin bahas Raperda TJSL perusahaan
"Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindak lanjuti amanah undang undang yang dimaksud," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Ia menambahkan, DPRD melalui panitia khusus dua telah melakukan kajian dan pembahasan bahawa Raperda tentang perubahan peraturan daerah no 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah telah menyepakati hal tersebut menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Minggu Basuki menyampaikan, Kementerian dalam negeri telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kotabaru nomor 10 TAHUN 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuian," kata Minggu Basuki.
Ia menyampaikan perubahan ini harus dilakukan untuk menyesuaikan perda dan hasil evaluasi kementerian dan untuk memastikan keselerasan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD HSS setujui dua raperda ditetapkan jadi perda
"Perubahan itu mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak,dasar pengenaan,tarif pajak, ketentuan BPHBT, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen hingga penyempurnaan aturan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," pungkasnya.
