Banjarmasin (ANTARA) - Polsekta Banjarmasin Utara jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap perjudian online pada situs Sydney dengan menangkap satu tersangka sebagai pengepulnya.
"Pelaku berinisial AK (58) ditangkap saat melakukan transaksi perjudian online pada Rabu (24/8) di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto.
Dijelaskan dia, tersangka selain bermain sendiri juga mengumpulkan tebakan angka judi togel online dari orang lain via SMS.
Saat diringkus, polisi menyita dua ponsel android, uang tunai Rp71.000, satu kartu ATM dan dua lembar struk bukti transfer.
Atas sejumlah barang bukti itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Agus yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno menyebut pengungkapan tindak pidana perjudian itu akan terus dilakukan sehingga tak ada lagi masyarakat yang bermain judi dalam bentuk apapun.
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito pun langsung menindaklanjuti dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bisa mengungkap pidana perjudian sembari mengajak masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polsekta Banjarmasin Utara ungkap judi online situs Sydney
Jumat, 26 Agustus 2022 13:04 WIB
Pelaku berinisial AK (58) ditangkap saat melakukan transaksi perjudian online pada Rabu (24/8) di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin