Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Sebanyak seribu pelaku usaha mikro dan kecil atau PUMK di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan mendapat akses kredit mudah ke Bank Rayat Indonesia (BRI) dengan bunga sangat rendah.
Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Marjuki di Amuntai, Selasa, mengatakan bunga kredit ringan diberikan kepala PUMK yang sudah membuat surat ijin usaha.
"Asal memiliki kartu ijin usaha, maka pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kemudahan akses pinjaman dengan bunga ringan serta agunan yang mudah di BRI," ujar Marjuki.
Marjuki mengatakan sebagaimana kabupaten kota di Kalsel, maka kabupaten HSU mendapat alokasi ijin usaha sebanyak seribu PUMK.
Pengurusan kartu Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dilakukan di Kantor Kecamatan dengan melengkapi persyaratannya.
"Ada tenaga pendamping di Kantor kecamatan yang akan membantu pelaku UMK mengurus proses mendapatkan kartu ijin usaha hingga akses kredit ke BRI," kata Marjuki.
Dipaparkan, pinjaman hingga Rp25 juta hanya dikenakan bunga 0,56 persen per bulan, pinjaman Rp25 3p-50 juta dikenakan bunga 1,6 persen per bulan, pinjaman Rp50-Rp100 juta sebanyak 1,2 persen dan pinjaman Rp100 juta keatas dikenakan bunga 0,9 persen per bulan.
Bagi Pelaku UMK yang sudah mendapat surat ijin akan diberikan Kartu IUMK yang bisa berfungsi sebagai kartu debit maupun kredit.
Kebijakan pemberikan IUMK bertujuan meningkatkan usaha kecil dan mikro agar mempermudah pembinaan dan pemberian modal usaha.
"Meski tetap dikenakan agunan oleh pihak BRI, namun tetap dipermudah," tandasnya.
Marjuki menjelaskan, kebijakan pemberian IUMK ini merupakan kebijakan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan.
Dalam pelaksanaannya juga melibatkan Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asipindo) sebagai lembaga penjamin pinjaman dari pelaku Usaha mikro dan kecil.
Ia menambahkan, batas berlaku Kartu IUMK hanya lima tahun agar bisa dilakukan verifikasi data yang akurat terkait jenis usaha Pelaku UMK dan selanjutnya perijinan bisa diperpanjang lagi.
Saat ini, proses pembuatan ijin usaha terus berlanjut di kantor kecamatan dan atas upaya ini Bupati HSU mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri atas upaya percepatan pemberian ijin usaha bagi PUMK didaerahnya.
