Kandangan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKMP) Hulu Sungai Selatan mendukung pengembangan industri kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan, dengan penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan serta fasilitasi Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi pelaku IKM di Kabupaten HSS.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Wira Usaha Disnakerkop UKMP dan dibuka Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, dengan diikuti 30 pelaku IKM se Kabupaten HSS selama dua hari dari tanggal 30 hingga 31 Mei 2022.
"Kami berharap melalui penyuluhan keamanan pangan dapat menguatkan program pemerintah, sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat, melalui usaha-usaha yang dilakukan pelaku usaha," kata wabup, Senin (30/5) kemarin.
Dijelaskan dia, pihaknya bersyukur banyak pelaku usaha yang mau membuat P-IRT, yang sangat bermanfaat dalam pemasaran hingga ke luar daerah.
Baca juga: PT SAM dukung program magang Disnakerkop UKMP HSS
Ia juga mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi sangat penting bagi proses pembangunan di setiap daerah, termasuk di Kabupaten HSS yang ingin mensejahterakan masyarakat.
Apapun yang dilaksanakan atau dilakukan oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Disnakerkop UKMP adalah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Alhamdulillah di masa pandemi COVID-19 pada 2019 tadi, Kabupaten HSS mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten yang berhasil mengentaskan kemiskinan se-Indonesia,” katanya.
Kepada para pelaku usaha yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan, ia berpesan untuk terus menjaga kebersihan dalam mengolah produknya.
Baca juga: 30 orang peserta dari UKM HSS ikuti pelatihan pembuatan tas
Jangan kurangi rasa yang sudah bagus dan dianggap enak konsumen, agar konsumen nantinya tidak kecewa dengan produk yang mereka beli, serta buat kemasan yang lebih menarik.
Kepala Disnakerkop UKMP HSS, Hendro Martono, mengatakan penyuluhan keamanan pangan dilakukan untuk memfasilitasi pelaku UMK mendapat P-IRT, agar produk mereka standar kesehatan untuk beredar ke publik.
“Kalau mereka sudah mendapatkan P-IRT maka produknya sudah standar kesehatan, yang perizinan dibuat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten HSS,” katanya.
Untuk mendapatkan P-IRT tersebut, pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi melalui penyuluhan yang dilaksanakan pihaknya.Dan jika sudah mendapatkan sertifikasi, selanjutnya bisa membuat P-IRT yang nanti difasilitasi Disnaker KUKMP Kabupaten HSS.