Kandangan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disnakerkop UKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di wilayah kabupaten setempat.
Kepala Disnakerkop UKMP HSS, Hendro Martono, di Kandangan, Kamis, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan, namun hingga kini tidak menerima pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan atau bermasalah.
"Kita ingin memastikan para pekerja dan buruh di wilayah kita menerima hak-haknya sesuai ketentuan pemerintah, dan sejauh ini Alhamdulillah dengan tidak ada pengaduan tentunya manajemen perusahaan yang ada telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik," kata Hendro.
Baca juga: UMK HSS mengikuti UMP Provinsi Kalsel naik 8,37 persen
Dijelaskan Hendro, di Kabupaten HSS terdapat sekitar 25 perusahaan, baik skala besar maupun menengah, bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, jasa dan lainnya.
Pihaknya sudah menyosialisasikan pembayaran THR kepada masing-masing perusahaan, terkhusus juga terkait aturan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 lebaran dan dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
"THR itu sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023, atau wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hendro.
Baca juga: Serikat pekerja HSS terima keputusan penetapan UMP 2022
Sementara itu, Administratur PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Dhimas Angraetna, mengatakan kebijakan perusahaan adalah untuk membayarkan THR tepat waktu.
Menurut Dhimas, hal dilakukan karena ingin para pekerja atau buruh bisa memenuhi kebutuhan mereka berlebaran ataupun ada yang ingin mudik ke kampung halaman.
"Kami berharap para pekerja dan buruh dapat berhari raya dengan nyaman, dan berbagi kebahagiaan bersama keluarganya masing-masing," kata Dhimas.