Kandangan (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, KUMKM dan Perindustrian Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Aris menyampaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) HSS mengikuti UMP Provinsi Kalsel tahun 2023.
Ia mengatakan, ada kenaikan 8,37 persen untuk UMP Kalsel, dari UMP tahun 2022 senilai Rp2.906.473,33 menjadi Rp3.149.877,65, atau dengan kenaikan Rp243.404,33.
Baca juga: Serikat pekerja HSS terima keputusan penetapan UMP 2022
"Kita di Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK, karena tidak ada asosiasi pengusaha (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten," katanya, dalam keterangan kepada ANTARA, Selasa (13/12).
Dijelaskan dia, dengan kondisi tersebut maka UMK HSS mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan SK Gubernur Nomor 188.44/0824/KUM/2022, tertanggal 28 November 2022.
Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur (SAM), Sukgar Prasmianto, menyambut baik kenaikan tersebut, perubahan UMP tersebut diharapkan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca juga: PT SAM salurkan beasiswa prestasi peserta didik sekolah sekitar perkebunan
Pihaknya bisa menerima dan menyepakati perubahan UMP, dan sementara ini tidak menerima keluhan atau pun aspirasi terkait perubahan UMP tersebut dalam serikat pekerja yang dipimpinnya.
"Tidak ada keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan kawan-kawan, yang jelas kita ikut bersyukur adanya perubahan dengan kenaikan UMP yang akan diterapkan di tahun mendatang," katanya.