Banjarbaru (ANTARA) -
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi, dilaksanakan di ruang rapat Kelapa Sawit Disbunnak Kalsel di Banjarbaru Kamis, 12 Mei 2022, diikuti oleh seluruh dinas kabupaten di Kalimantan Selatan yang membidangi Perkebunan Sentra Sawit .
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel, asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalsel dan perwakilan dari perusahaan besar swasta kelapa sawit yang memiliki pabrik kelapa sawit di Kalsel.
Suparmi menyampaikan kepada seluruh peserta rapat, pemberlakuan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oli (CPO), Refined Bleached and Deodorized (RDB) Palm Stearin, Refined Bleached and Deodorized (RDB) Palm Olein, and Used Cooking Oil tersebut, berimbas pada turunnya harga tandan buah segar (TBS).
Selain itu menyebabkan melimpahnya ketersedian suplai bahan baku, sehingga diperlukannya pendataan terhadap pekebun swadaya yang memasok TBS pada setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS), agar memperoleh harga yang wajar.
Suparmi meminta melalui Apkasindo agar pekebun swadaya bermitra permanen dengan pabrik, sehingga dapat kesepakatan harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Penetapan TBS Kalsel.
“Kemarin informasi harga yang masuk dari pabrik berkisar Rp1.400 - 2.200 dan saya minta pabrik bisa menjelaskan kepada pemasok atau pekebun swadaya terkait harga yg ditetapkan tersebut,” kata Suparmi.
Ketua Apkasindo Kalsel, Syamsul berharap pelarangan ekspor CPO itu segera dicabut, sehingga pekebun sawit rakyat dapat kembali memperoleh harga wajar.
Hal senada disampaikan oleh ketua GAPKI Kalsel dan beberapa perusahaan besar swasta yang hadir, antara lain perwakilan dari PT Jhonlin Agro Raya (JAR), PT Astra, PT Mina Mas, PT Sinar Mas dan PT Gawi makmur Kalimantan (GMK).
Baca juga: GAPKI ingin ekspor CPO dibuka
Baca juga: Video-Tujuh ton minyak goreng GAPKI untuk pasar murah Pemprov Kalsel