Pelaihari (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani mengatakan kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Watindo, yang mendudukkan terdakwa S, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, memasuki persidangan.
"Pada tanggal 25 April 2022 telah dilaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa," ujar Ramadani, yang didampingi Kasi Intel Saefullah, kepada media, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, diajukannya terdakwa S ke persidangan karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut sudah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti.
Pada kasus tersebut, terang dia, terdakwa S dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022," terangnya.
"Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam penegakan hukum secara optimal, meskipun dalam suasana mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tegasnya.
Bahkan, papar dia, suasana puasa dan menjelang lebaran tidak membuat kendor kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
"Kinerja ini dapat memotivasi kita untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia," demikian tandasnya.
Baca juga: Polres Tanah Laut bangun pos terpadu
Baca juga: Dispora Tanah Laut seleksi pertukaran pemuda 2022
Kasus pencurian kelapa sawit melibatkan mantan anggota dewan memasuki persidangan
Kamis, 28 April 2022 22:00 WIB
Pada tanggal 25 April 2022 telah dilaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa,