Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo di Batulicin Senin.
Ia mengatakan, PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021.
Dalam implementasinya, penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi.
"Di Tanah Bumbu sendiri PBG sudah berlaku tetapi untuk caranya sama seperti IMB, jadi tetap dipungut retribusi," kata Rahmat.
Kapan Perda terkait PBG akan rampung untuk Kabupaten Tanah Bumbu, karena saat ini masih dalam proses.
Tetapi perlu diketahui IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
"Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung," pungkasnya.