Barabai (ANTARA) -
Seorang kakek berumur 50 Tahun berinisial SS ditangkap jajaran Tim Opsnal Jhon Lee CS bersama Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena menjual sabu-sabu.
"Tersangka merupakan warga Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) dan ditangkap di dalam bangunan sarang burung walet miliknya," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Selasa.
Dijelaskannya, barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram.
"Benda haram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah celengan bekas yang terbuat dari kertas bertuliskan Tom and Jerry," katanya.
Ditambahkan dia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Waspada, kasus pencurian sepeda motor marak terjadi di Kabupaten HST
Baca juga: Kapolres: Data kriminal di Kabupaten HST menurun selama 2021
Baca juga: Judi berkedok aruh adat akan menjadi atensi khusus Kapolres HST yang baru
Baca juga: Anggota Polres HST yang terlibat kasus narkoba masih berproses di persidangan