Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Samsul Rizal menekankan penting pengelolaan dana hibah secara transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi.
"Tata cara penyelenggaraan hibah ini telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah," kata Bupati Rizal saat membuka sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah di Pendopo Kabupaten HST, Barabai, Selasa.
Baca juga: Bupati HST sambut Pangdam Tambun Bungai perkuat sinergi dengan TNI
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah HST, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.
Bupati Rizal menyatakan pemberian hibah telah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu, karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD Kabupaten maupun Provinsi.
Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk 22 masjid, 21 langgar/mushola, delapan penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, satu untuk PSDKU ULM, serta dia Majelis Ta’lim.
Rizal berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.
Baca juga: Pemkab HST-BPJS Kesehatan jangkau buruh dan pemerima upah
“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Bupati menyebut sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati HST tawarkan tiga langkah utama pengendalian inflasi daerah
