Barabai (ANTARA) - Salah seorang Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MZAW (21) yang ditangkap pada Bulan September 2021 lalu karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu telah berproses di pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi kepada awak media saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di Aula Bhayangkara Mapolres HST, Kamis (30/12).
Menurutnya, karena sudah kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini kasus MZAW telah berproses di pengadilan dan terdakwa juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.
"Kasus ini juga menjadi kasus yang menonjol tahun 2021 dan menjadi pembelajaran bagi anggota kami serta masyarakat, bahwa siapapun itu yang melakukan tindak kejahatan pasti kami tindak," tegasnya.
Jadi dikatakan Sigit, pihaknya sama sekali tidak menutup-nutupi kasus tersebut dan terbuka secara normatif.
MZAW diketahui ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres HST pada tanggal 2 September 2021 sekitar 03.00 Wita bersama seorang wanita berinisial DA (29) dengan kepemilikan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 19,5 gram dan lima butir obat jenis ekstasi merk Moncler.