Amuntai (ANTARA) - Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan sertifikat tanah program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala BPN HSU Sofia Rachman di Amuntai, Jumat mengatakan, penyerahan sertifikat dilaksanakan di beberapa kecamatan yakni Danau Panggang, Babirik.dan Amuntai Selatan.
"Total ada sekitar 3.204 Sertifikat Tanah Program PTSL yang kita serahkan kepada masyarakat ditiga kecamatan dan sebanyak 142
Sertifikat untuk pelaku UMKM," ujar Sofia.
Sofia berharap, agar masyarakat yang melaksanakan sertifikasi pada tahun 2022 dapat membantu menyiapkan surat bukti penguasaan hak.
"Kami meminta bantuan kepada masyarakat agar menyiapkan surat - surat bukti penguasaan hak kemudian memasang patok dan pada saat pengukuran, sehingga dapat membantu petugas pengukuran dari kami untuk menunjukan batas - batasnya."
Kemudian ia mengharapkan, untuk tim pendataan diharapkan bisa membantu dalam menunjukan data Yuridis yang dimiliki oleh masyarakat.
Sebanyak 969 sertifikat diserahkan kepada warga masyarakat di tiga desa pada Kecamatan Danau Panggang, yakni Sungai Namang, Pararain dan Sarang Burung.
Sertifikat diserahkan simbolis oleh Plt Bupati HSU H Husairi Abdi di Kantor Camat Danau Panggang, Selasa (28/12).Berlanjut pada Rabu (29/12) di Kecamatan Amuntai Selatan sebanyak 235 sertifikat diserahkan kepada warga Desa Kayakah.
Bersama Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi dan UKM (Disperindagkop- UKM), BPN juga menyerahkan sebanyak 142 serifikat kepada pelaku UMKM di Desa Cangkering Amuntai Selatan. Kamis (30/12).
Tahun ini, lanjut Sofia, total untuk sertifkasi kegiatan lintas sektor sebanyak 261 sertifikat, UMKM ada total 209 sertifkat, kemudian 52 sertifkat untuk nelayan yang sebelumnya kita serahkan di Dinas Perikanan HSU.
Ia menyampaikan, pada 2022 target dari KPN HSU adalah membagikan sebanyak 330 sertifikat melalui Dinas Perikanan untuk nelayan dan Disperindagkop bagi pelaku UMKM.
Pembagian sertifikat kepada UMKM ini menindak lanjuti dengan adanya MoU pada 2018 antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Agraria.
Ia mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat tanah agar mengajukan usulan sertifikat kepada Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM di Disperindagkop.