Amuntai (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Sofia Rachman menilai masyarakat masih kurang kesadaran mengurus pembuatan sertifikat tanah.
"Masyarakat masih menganggap mengurus sertifikat tanah itu sulit," ujar Sofia di Amuntai, Selasa (23/8/22).
Sofia mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas dari praktek layanan petugas Badan Pertanahan di masa lalu yang masih berorientasi kepada 'privilege' yakni hal istimewa sosial sehingga minta dilayani bukan melayani.
Ia mengharapkan kepada petugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga , bekerja transparan dan memiliki akuntabilitas serta kualitas kinerja yang semakin baik.
"Sekarang tidak ada lagi istilahnya 'privilege' bagi kepala kantor maupun petugas Kantor Pertanahan dalam melaksana tugas, sekarang paradigmanya pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara (HSU) tengah berupaya melaksanakan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Guna mewujudkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, diperlukan komitmen bersama mulai dari Kepala Kantor Pertanahan HSU, pejabat, staf dan jajaran dibawah.
"Tolak ukur kerberhasilan zona integritas adalah tidak ada lagi gratifikasi dan korupsi. Hal itu dapat terwujud dengan adanya komitmen bersama," tegasnya lagi.
Sofia menambahkan, jajaran Kantor Pertanahan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga produk Kantor Pertanahan HSU dapat dihargai baik dari sisi hukum maupun penghargaan dari masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra,S.H., M.Kn dan Ketua Pengadilan Negeri HSU Silfi Yanti Zulfia hadir dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan di Aula Hotel Minosa Resort Amuntai, Selasa (23/8).