Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjerat tiga ibu rumah tangga dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian.
Terdakwa dijerat Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, kata Jaksa Penuntut Umum Femina dalam sidang perdana di Banjarmasin, Rabu.
Untuk tiga terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin itu diketahui bernama Herlina alias Lina, Arbayah alias Bayah dan Indrawati alias Lilik.
Dari pengamatan Wartawan Antara dalam sidang itu, JPU mendakwa ketiga terdakwa itu denga pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Tentang Perjudian.
Untuk diketahui perbuatan para terdakwa itu sampai diketahui polisi, setelah Polsek Banjarmasin Timur mendapat laporan dan informasi di bahwa di Jalan Pekapuran A Gang II sering ada orang kumpul-kumpul bermain judi.
Atas laporan itu polisi lalu melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar adanya dan langsung digerebek, tempat kejadian perkara perjudian itu.
Dari hasil penggerebekan petugas menemukan ketiga pelaku asik bermain judi
kartu jenis Capsa. Mereka tidak dapat berkelit lagi dan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsekta Banjarmasin Timur.
Selain mengamankan para pelaku itu polisi juga mengamankan barang bukti yang
ditemukan di tempat kejadian di antaranya satu set kartu remi dan uang tunai sebesar
 Rp2.234.000. Â
