Banjarmasin (ANTARA) - Sepanjang tahun 2021, Polda Kalimantan Selatan belum menemukan kriteria penjatuhan hukuman rehabilitasi untuk tersangka narkoba yang ditangkap.
"Rehabilitasi yang diatur Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika belum ada kami terapkan dalam menjerat tersangka tahun ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat.
Meski barang bukti yang disita terkadang kecil, namun diakui dia tersangka juga terlibat peredaran, sehingga diterapkan Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sejatinya Tri mendukung prinsip keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana termasuk kejahatan narkotika. Termasuk Pedoman No.18 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Bahkan dia menyebut Polri juga memiliki Peraturan Polri Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai langkah dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
"Jadi semangat unsur penegak hukum semua sama yaitu ingin para pecandu narkoba ini direhabilitasi sebagai solusi menekan over kapasitas Lapas yang didominasi narapidana kasus narkotika," jelasnya.
Sedangkan bagi pengedar yang ditangkap, Tri menegaskan sanksi hukuman seberat-beratnya adalah upaya memberantas dan memberikan efek jera agar jadi pelajaran bagi pelaku lainnya.
"Jadi kalau benar-benar pecandu maka silahkan datang ke kantor polisi ataupun BNN untuk minta disembuhkan dengan program rehabilitasi. Mereka dijamin oleh Undang-Undang, tidak akan diproses hukum," timpalnya.