Barabai (ANTARA) - Di tengah masih pro dan kontranya Rancangan Perda tentang pajak daerah yang diajukan Pemkab HST, DPRD menunda pengesahan yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 30 September 2021.
"Setelah diuji publik beberapa waktu yang lalu, Raperda tersebut banyak mendapatkan kritik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama pajak restoran bagi pelaku usaha," kata Wakil Ketua DPRD HST, Taufik Rahman.
Jadi, menurutnya Raperda tersebut masih perlu dievaluasi dan disempurnakan oleh Pemkab HST.
"Satu sisi kita memang mendukung upaya Pemkab untuk meningkatkan PAD melalui Perda tersebut, namun kita juga tidak bisa mengesampingkan aspirasi masyarakat atau pelaku usaha yang masih keberatan dengan aturan yang akan diterapkan," katanya.
DPRD kata dia, senantiasa terbuka terhadap seluruh masukan dan kritikan masalah Raperda itu dan akan terus dibahas bersama beberapa poin yang masih pro kontra, agar nantinya saat pengesahan dapat diterima oleh semua kalangan.
"Kita sangat mengerti kondisi saat masa pandemi ini, jadi nantinya kami berharap tidak ada kesan Raperda tersebut justru memberatkan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha," kata Taufik.
Salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan adalah pajak restoran termasuk rumah makan, kafe, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa katering yang jika beromset lebih dari Rp4 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen.
Baca juga: DPRD HST sahkan Raperda APBD Perubahan 2021
Baca juga: Jika Perda Pajak Daerah disahkan, warung dan wisata di HST yang ada parkirnya kena pajak 10 persen
Baca juga: HIPMI: Raperda pajak dan retribusi daerah memberatkan UMKM di HST