Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2022 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama (MoU) KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD HSS, Haji Akhmad Fahmi, di Kandangan, Senin (19/7), mengatakan mengingatkan kepada peserta rapat bahwa batas maksimal untuk pembahasan KUA dan PPAS pada Tahun 2022 adalah tanggal 11 Agustus 2021.
"Jangan sampai kita menyalahi aturan yang berlaku, terkait rancangan KUA dan PPAS banyak usulan atau pembahasan yang kami sampaikan dari pihak legislatif, mudah-mudahan usulan dan pembahasan ini diproses dan berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar," katanya, di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, menyampaikan ringkasan terkait dengan kebijakan semua anggaran KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang diajukan ke DPRD.
Dijelaskan dia, KUA dan PPAS mengangkat tema "Memantapkan pemulihan ekonomi dan sosial yang berkontribusi terhadap pemerataan pendapatan masyarakat dengan memperhatikan lingkungan".
Untuk proyeksi pendapatan adalah sebesar Rp1.194.997.395.000-, dan proyeksi pendapatan ini dinaikan sebesar 3,6 persen dari tahun 2021, karena memperhatikan semua saran dan pendapat yang diajukan fraksi-fraksi di DPRD.
"Maka proyeksi ini kami maksimalkan, agar semua dana-dana yang berpotensi bisa kita alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Proyeksi pendapatan itu untuk PAD sendiri sebesar Rp227.370.559.000,- dan ini kenaikannya karena pendapatan di BLUD, yang biasanya di tahun-tahun sebelumnya berkisar angka Rp150 - 160 Milyar, jadi memang ada banyak kenaikan terkait PAD.
Lalu untuk pendapatan transfer, disampaikannya berjumlah Rp 943.885.275.000,- dan hampir 90 persen pendapatan ini tergantung dari transfer dari Pemerintah Pusat.
Kemudian untuk lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 23.741.521.000,- serta untuk proyeksi silpa sendiri sebesar Rp170.748.381.732,- jadi total pagu belanja secara keseluruhan yaitu sebesar Rp1.365.745.776.732,-.
"Jadi kami membahas lebih secara detail apa saja yang dikritisi oleh DPRD, mudahan nanti 11 Agustus ada kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif. Dan kami menunggu jadwal rapat selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada beberapa pertanyaan dan usulan-usulan yang perlu dipelajari, apakah itu nanti boleh atau tidak. Jangan sampai nanti secara aturan tidak memungkinkan.
Tapi yang jelas usulan yang disampaikan dalam rapat dipelajari bersama, termasuk juga keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan-kegiatan penyampaian dana hibah dan bansos, juga untuk sosialisasi peraturan-peraturan daerah.
"Jadi yang selama ini hanya Kabag Hukum saja, untuk selanjutnya agar anggota dewan dilibatkan, dan ini akan kita pelajari usulannya," katanya.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Efran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sasmi Rifani, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan(BPKPD KAB. HSS) HSS, H. Nanang, F.M.N, Kepala Bappelitbangda, M. Arlian Syahrial.
Baca juga: Persetujuan bersama perda APBD 2020 wujud kemitraan DPRD dan Pemkab HSS
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS bahas jadwal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Ketua DPRD HSS ingatkan batas waktu pembahasan KUA PPAS 2022
Senin, 19 Juli 2021 19:36 WIB
Mengingatkan kepada peserta rapat bahwa batas maksimal untuk pembahasan KUA dan PPAS pada Tahun 2022 adalah tanggal 11 Agustus 2021, jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku,