Kandangan (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran(TA) 2020 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat pembicaraan tingkat II DPRD tentang perubahan APBD TA 2020, di gedung DPRD setempat.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, di Kandangan, Rabu (14/7), mengatakan dengan persetujuan bersama ini, menunjukan bahwa pola kemitraan yang telah dibina selama ini berlangsung dengan baik.
"Sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara eksekutif sebagai pelaksana dengan legislatif sebagai patner kerja dalam melaksanakan pembangunan," katanya.
Ia juga mengucapkan penghargaan dan ucapan terima kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 tersebut.
Beragam pertanyaan dan masukan yang sudah dibahas bersama akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang, supaya menjadi lebih sempurna lagi, serta penetapan Perda perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua.
"Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat atas amanah yang diberikan dalam mengelola dan melaksanakan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD HSS telah menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD TA 2020, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD TA 2020 ditetapkan menjadi Perda.
Turut berhadir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten HSS, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, para asisten dan staf ahli serta para kepala SKPD dan camat se Kabupaten HSS.
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS bahas jadwal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Baca juga: Upaya Bupati HSS pacu prestasi daerah tingkatkan reward bantu pembangunan