Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan hasil Rapat Paripurna pembentukan, persetujuan, dan pengumuman Pansus, kita sepakati beberapa anggota Pansus DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua II DPRD HSS H M Kusasi dalam keterangan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Minggu malam.
Dijelaskan dia, ada total 11 orang di Pansus atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewakili semua fraksi di DPRD HSS.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penyampaian rekomendasi LKPj 2024
Pansus ini dibentuk untuk memberikan masukan-masukan secara jeli dan melihat, menimbang, serta memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat.
“Pansus kita ini nantinya akan bertanggungjawab dan melaporkannya kepada pimpinan DPRD,” terangnya.
Menurut dia, pansus yang sudah dibentuk ini harus mengikuti aturan baik tata tertib dan sebagainya, dengan jumlah sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan pandangan umum fraksi raperda administrasi kependudukan
Adapun raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya sangat dibutuhkan dan berdampak terhadap masyarakat.
“Setelah Pansus ini dibentuk, mereka akan langsung bekerja membahas raperda sesuai tugasnya. Dan sebelum menjadi perda, harus melaporkan kepada pimpinan,” tutupnya.