Kandangan (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan Ibnu Safari Rahman menyampaikan tujuan dari pembentukan peraturan daerah (perda) kepemudaan, tidak lain upaya mewujudkan generasi muda di daerah yang unggul dan berdaya saing.
“Semoga setelah mengikuti penyuluhan hukum atas sosialisasi Perda Kabupaten HSS Nomor 1 tahun 2023 tentang kepemudaan ini, generasi muda kita dari menjadi lebih kreatif lagi,” katanya saat memberikan sambutan sebagai narasumber dalam penyuluhan bagi anggota Karang Taruna, di Kandangan, Senin.
Menurut Ibnu, penyuluhan atau sosialisasi ini bagus sekali, apalagi telah diikuti banyak peserta dari kalangan pemuda, sehingga mereka lebih mengetahui adanya perda tentang kepemudaan.
Baca juga: DPRD HSS minta pemkab perbaiki kerusakan jembatan alternatif penghubung dua kecamatan
Selain itu, dengan adanya penyuluhan perda dapat menciptakan generasi muda yang mandiri, kreatif, produktif, dan menjamin hak, peran serta perlindungan hukum bagi pemuda di tingkat daerah.
Juga, dengan adanya perda tentang kepemudaan ini, pemkab sudah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan kepemudaan di Kabupaten HSS.
“Kalau membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah, kami di DPRD HSS akan siap mendukung untuk mengkoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Baca juga: DPRD HSS apresiasi gerak cepat program pembangunan dari bupati
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, mengatakan penyuluhan hukum kepada para anggota Karang Taruna ini untuk memberikan informasi terkait perda tentang kepemudaan.
“Harapan kami peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat kembali menginformasikan kepada keluarga lingkungannya, maupun pihak lainnya mengenai perda ini,” ucapnya.