Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan memfasilitasi para dosen perguruan tingi swasta (PTS) Kalimantan Selatan untuk segera mengurus jabatan fungsional dan mendapatkan sertifikat.
Kepala LLDIKTI XI Kalimantan Profesor Udiansyah saat membuka sosialisasi jabatan fungsional dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI mengatakan, jabatan fungsional merupakan jabatan yang sangat penting untuk dikejar para dosen.
Pada sosialisasi secara virtual yang diikuti sebanyak 500 orang tersebut, Profesor Udiansyah mengatakan, jabatan fungsional dosen, merupakan salah satu tolak ukur upaya peningkatan mutu PTS.
Jabatan fungsional dosen, tambah dia, juga sangat penting untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) lembaga pendidikan tinggi dan untuk kepentingan kenaikan akreditasi perguruan tinggi.
Dosen mempunyai kewajiban Tridharma, kewajiban tersebut bisa diwujudkan dengan terus berupaya meningkatkan kualitas kemampuannya melalui jabatan funsional.
"Dosen tidak punya jabatan fungsional bukan dosen, untuk bisa mendapatkan jabatan fungsional, dosen harus punya sertifikat," katanya.
Di Kalimantan jumlah dosen sebanyak 6.164 orang, dari jumlah tersebut baru sebanyak 2.982 orang yang memiliki jabatan fungsional.
"Jadi yang berjabatan fungsional belum ada setengah dari jumlah dosen di Kalimantan ini," katanya.
Sedangkan yang bersertifikat, kata dia, baru mencapai 1.885 orang, atau tidak sampai sepertiga dari jumlah dosen yang ada.
Khusus Kalimantan Selatan, kata dia, jumlah dosen PTS sebanyak 2.095 orang, dari jumlah tersebut yang berjabatan fungsional sebanyak 1.043 orangg atau telah naik hampir 50 persen dari sebelumnya.
Sedangkan yang bersertifikat sebanyak 731 orang. "Jadi di Kalsel sudah jauh lebih baik, karena sudah banyak yang berjabatan fungsional dan bersertifikat," katanya.
Sementara, dosen di daerah Kalimantan lainnya, seperti Kalimantan Tengah, kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, masih relatif cukup rendah yang memiliki sertifikat dan jabatan fungsional.
Kondisi ini, tambah dia, harus segera diperbaiki, sehingga upaya peningkatan sumber daya manusia daerah, benar-benar bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal.
"Dapat dibayangkan, bagaimana kualitas sumber daya manusia Kalimantan, bila banyak dosen yang tidak bersertifikat," katanya.
Prof Udiansyah bahkan mengingatkan, bagi dosen yang tidak segera mengurus jabatan fungsional dan sertifikatnya, lebih baik mundur menjadi dosen.
Pada kesempatan tersebut, Prof Udiansyah juga berharap, bagi dosen yang telah memiliki sertifikat dan jabatan fungsional, untuk membantu dosen lainnya, mendapatkan hal yang sama.
Begitu juga peserta sosialisasi, diharapkan juga bisa menularkan ilmu yang didapat, kepada dosen-dosen lainnya.
"Saya yakin ilmu yang disampaikan akan menjadi ladang ibadah, yang tidak akan habisnya," katanya.
Dosen, kata dia, merupakan posisi yang sangat mulia dan negara sangat mengharganya, yang dibuktikan dengan adanya tunjangan yang diberikan, bukan hanya kepada dosen PTN tetapi juga PTS.
Contohnya, untuk guru besar PTS dan PTN sama-sama mendapatkan tunjungan tiga kali gaji. "Jadi bila gajinya Rp5 juta, maka akan mendapatkan tunjangan Rp15 juta," katanya mencontohkan.
Hadir sebagai nara sumber pada sosialisasi jabatan fungsional dosen PTS lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan adalah Prof Abdul Malik Ph D.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr M Akbar, diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, yang ditandai banyak pertanyaan yang diajukan, terkait materi yang disampaikan.
LLDIKTI XI fasilitasi dosen PTS Kalsel miliki jabatan fungsional
Kamis, 24 Juni 2021 17:24 WIB
Dosen tidak punya jabatan fungsional bukan dosen, untuk bisa mendapatkan jabatan fungsional, dosen harus punya sertifikat,