Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan cuma satu calon jamaah haji (Calhaj) mengambil dana pelunasan haji karena pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2021 ini.
"Dari total 3.699 orang Calhaj yang terjadwal berangkat tahun ini ditambah 233 orang Calhaj cadangan yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji, hanya satu dilaporkan mau mengambil dana pelunasan haji," ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel H Rusbandi di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, satu Calhaj Kalsel yang memohon pengambilan dana pelunasan haji tersebut setelah diputuskan pembatalan keberangkatan haji tahun ini karena pandemi COVID-19, yakni, dari Kabupaten Kotabaru.
Dipaparkan Rusbandi, Calhaj yang bersangkutan hanya memohon pengambilan dana pelunasan tidak dengan dana tetap atau dana awal yang Rp25 juta untuk dapat porsi anterian keberangkatan haji.
"Kalau diambil semuanya, itu artinya membatalkan keberangkatan haji, kalau hanya dana pelunasan tetap dalam antrian haji yang diprioritaskan tahun akan datang," terang Rusbandi.
Permohonan Calhaj yang meminta pengembalian dana pelunasan haji itu pun sedang diproses, hingga nanti langsung masuk ke rekening yang bersangkutan.
Dipaparkan dia, adapun cara mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan secara tertulis dengan melampirkan: yakni, bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP dan nomor telepon jamaah.
Kemudian selanjutnya, terang Rusbandi, diproses di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, di mana petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Lalu kepala kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih itu ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pusat," tuturnya.
Selanjutnya, di Ditjen PHU Kemenag RI, para petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi lagi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut.
"Maka surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran," kata Rusbandi.
Sejauh ini, kata dia, tidak banyak Calhaj yang protes karena dibatalkannya keberangkatan haji, sebab semua menyadari akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan ini, kesehatan dan keselamatan jamaah haji yang diutamakan.
"Apalagi keputusan Arab Saudi sudah jelas, penyelenggaraan haji tahun ini hanya untuk 60 ribu jamaah haji saja, semua negara tidak diberi kuota, artinya sudah terang benderang permasalahannya, sekalian menjawab isu simpang siur di negeri ini tetkait pembatalan haji," pungkasnya.