Banjarmasin (ANTARA) - Pasca dipastikannya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Provinsi Kalimantan Selatan, H Noor Fahmi, mengatakan, uang para calon jamaah haji (CJH) yang sudah menunasi sebanyak 3.699 orang dalam keadaan aman.
Bahkan, ujar dia, di Banjarmasin, Jumat, jika para CJH memerlukan uang setoran pelunasan tersebut, silahkan melakukan pengajuan pengembalian uang tersebut.
"Termasuk para CJH cadangan yang jumlahnya 233 orang yang juga sudah lunas ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tersebut," katanya.
Menurut dia, pengambilan kembali biaya pelunasan haji tersebut dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan: yakni, bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP dan nomor telepon jamaah.
Selanjutnya, terang Noor Fahmi, diproses di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, di mana petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Lalu kepala kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih itu ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pusat," papar Noor Fahmi.
Selanjutnya, di Ditjen PHU Kemenag RI, para petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi lagi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, kata Noor Fahmi, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut.
"Maka surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran," katanya.
Dikatakan dia, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening CJH.
"Untuk memastikan dana masuk, CJH akan dikonfirmasi," tuturnya.
Karenanya, Noor Fahmi berharap, CJH tidak perlu khawatir, bahkan jika tetap dipercayakan untuk tetap disimpan BPKH.
"Kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.
Noor Fahmi berharap, agar mekanisme pengembalian uang pelunasan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.