Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjar Syahda Mariadi di Kota Martapura, Rabu mengatakan, FKDM sudah dibentuk hampir di seluruh desa dan kecamatan di kabupaten itu.
"Pembentukan FKDM terbaru yakni di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat, Rabu (8/4) sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2006," ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan FKDM baik tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan berguna untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik menjelang pilkada 2015.
Dijelaskan, tugas FKDM menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan.
"Termasuk gejala atau peristiwa bencana baik alam maupun non alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini sehingga terhindari dari musibah," ungkapnya.
Ditekankan, mengantisipasi potensi maupun risiko konflik atau ancaman selama tahapan pilkada 2015 maka setiap permasalahan diselesaikan cepat, cermat dan waspada.
"Potensi masalah dan konflik bisa saja muncul dan penyelesaiannya diharapkan cepat, cermat, waspada, hati-hati dan diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme," ucapnya.
Dikatakan, terkait sosialisasi Permendagri bertujuan meminimalisir ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami berupaya memberikan pemahaman kepada setiap peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga bisa mengetahui FKDM," katanya.
Ditambahkan Camat Martapura Barat Rulliadi, masyarakat diharapkan berperan menjaga situasi kondusif sehingga terwujud kerukunan dan ketentraman masyarakat.
"Harapan kami, melalui sosialisasi terwujud masyarakat Kabupaten Banjar yang sejahtera, mandiri dan islami serta terhindari dari segala ancaman dan gangguan," katanya.