Tanjung (ANTARA) - Wakil Bupati Tabalong menyampaikan sejumlah pelayanan publik di 'Bumi Saraba Kawa' ini akan menjadi sasaran penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Mei sampai September 2021.
Karena itu Mawardi meminta sejumlah SKPD termasuk Puskesmas untuk mematuhi standar kepatuhan pelayanan publik.
"Pelayanan publik baik dapat meminimalisir penyimpangan salah satunya pungutan liar," jelas Mawardi.
Jika ada peluang penyimpangan maka bisa menjadi celah praktik korupsi.
Mawardi pun berharap SKPD terkait di bidang pelayanan dapat membuktikan keseriusan dalam memberikan pelayanan bagi publik serius sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabalong, 14 Desember 2020.
Di MPP ini tersedia 147 jenis layanan bagi publik mulai dari perijinan, pembuatan dokumen kependudukan dan perpajakan.
Dengan memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah dan lintas instansi dalam satu gedung
Wabup : Pelayanan publik yang baik meminimalisir penyimpangan
Jumat, 28 Mei 2021 14:35 WIB