Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melakukan pelarangan setiap pengendara yang stop di kawasan jembatan layang atau sering disebut "flyover" yang berada di kota tersebut.
"Flyover merupakan jembatan untuk mengurangi rasio kepadatan pada suatu ruas jalan bukan sebagai objek wisata," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya keterbatasan ruang, jarak & pandangan saat melintas di flyover itu akan sangat menuntut kehati-hatian para pengguna jalan.
Untuk itu larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" itu sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.
Atas alasan tersebut maka Polresta melakukan pelarangan berhenti di kawasan flyover karena selain dapat membahayakan pemakai jalan yang lain juga membahayakan dirinya sendiri.
Wahyono mengatakan, untuk antisipasi tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas terus melakukan patroli di kawasan flyover yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Km 3 hingga Km 4 Kota Banjarmasin.
"Pengendara yang ditemukan berhenti, parkir dan stop di flyover akan ditindak baik memberikan peringatan hingga sanksi tilang," ucapnya.
Polresta Banjarmasin akan terus melakukan penertiban terhadap aturan lalu lintas agar masyarakat bisa lebih membudayakan keselamatan dalam berlalulintas dan sebagai pelopor keselamatan.
Pengendara Dilarang Stop Di "Flyover"
Senin, 16 Maret 2015 15:06 WIB
Flyover merupakan jembatan untuk mengurangi rasio kepadatan pada suatu ruas jalan bukan sebagai objek wisata,"