Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Henry Novika Candra mengatakan, sepeda motor akan dilarang melalui "fly over" atau jembatan layang Jalan A Yani Km3,5 - Km4 di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.
"Saat ini sosialisasi pelarangan tersebut dengan mulai memandu pengendara sepeda motor mengikuti jalur kiri atau jalan bawah jembatan layang, baik arah masuk maupun ke luar kota," katanya di Banjarmasin, Selasa.
"Sudah setiap hari para anggota kita lakukan pengarahan arus kendaraan roda dua yang akan masuk jalur fly over tersebut," tuturnya.
Ia menyatakan, selain arahan dari anggota Polantas, juga diberi rambu imbawan untuk kendaraan roda dua memasuki jalur kiri atau jalan di samping bawah jembatan layang. "Rambu terebut sudah ada dalam beberapa hari ini," ucapnya.
Terkait kapan diberlakukannya peraturan tersebut, ia menyatakan, pemberlakuannya sesudah rapat koordinasi forum lalu lintas. "Kan perlu dirapatkan lagi dengan pemerintah kota (Pemkot), juga pemerintah provinsi (Pemprov) terkait kebijakan lalu lintas jalan layang itu, " ujar Henry.
"Kalau tidak disepakati bersama nanti kita dibilang diskriminasi," ucapnya.
Sebab, kata dia, rencananya tidak cuma kendaraan roda dua, tapi mobil jenis tronton, treler, becak atau bajaj juga akan dilarang melalui fly over tersebut.
Pengaturan tersebut dilakukan, tuturnya, dilihat dari faktor keselamatan berlalu lintas di atas jalan flyover guna menghindarkan kecelakaan.
"Bayangkan saja kalau ada tronton atau truk treler yang mogok mendadak di sana (flyover) apalagi tanjakannya cukup tinggi, bisa banyak yang terkena bahaya," paparnya.
Sebab, kata Henry, jalur flyover diharapkan bebas hambatan dari kemacetan apalagi sampai kecelakaan.
"Termasuk juga roda dua, terkadang kurang tertib berlalu lintas, dengan kenyataan kendaraan roda dua yang mendominasi kecelakaan saat ini," ungkapnya.
Menurut dia, kalau berkaca di daerah lain misalnya Surabaya, Jatim, memang sudah berlaku sejak lama demikian flyover itu tidak boleh dilalui kendaraan roda dua dan truk tronton/treler.