Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Patroli Kota Regu 2 Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap empat pasangan yang mengaku sebagai mahasiswi dan kedapatan sedang "ngamar" atau nginap di kamar hotel saat polisi melakukan razia penyakit masyarakat.
"Empat pasangan mahasiswi itu tertangkap bersama pasangannya di penginapan Swarga yang berlokasi di pasar Sudimampir Banjarmasin," ucap Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol HM Uskiansyah SE di Banjarmasin, Jumat.
Keempat mahasiswi itu diamankan dari kamar-kamar di penginapan Swarga dan saat dilakukan pemeriksaan mereka semua tidak dapat menunjukan surat nikah.
Karena tidak memiliki surat nikah atau bukti nikah dari hubungan mereka maka tanpa banyak tanya lagi Unit Patroli Kota Regu 2 langsung menggiring mereka ke mobil patroli dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin.
"Mereka tidak bisa menujukan bukti kalau mereka sudah nikah atau suami istri sehingga kami bawa ke Polresta," tutur pria berkumis tebal itu.
Atas pengakuan empat pasangan mahasiswi tersebut diketahui bernama Fitri (20) mahasiswi Poli teknik Banjarmasin warga Kayu Tangi dan pasangan Yadi (21) swasta warga Flamboyan Banjarmasin.
Lanjutnya, Aida (18) mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Fakultas FKIP warga Cemara Raya bersama pasangan Mahrani (20) buruh Tani Kapuas Kalteng, Ayu (23) mahasiswi IAIN Antasari Banjarmasin warga Gang Permata bersama pasangan Abdul Hamid (25) warga Perkapuran karyawan Ramayana Banjarmasin.
Fila (18) mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Fakultas FKIP warga Kuin bersama pasangannya Khairil (19) wiraswata Kapuas Kalteng.
"Empat pasangan mahasiswi itu akan kami panggil orang tua mereka masing-masing agar mengetahui perbuatan anaknya," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Uski juga mengatakan, selain dilakukan pendataan mereka juga diserahkan ke Satuan Pembinaan Masyarakat guna diberikan nasehat terkait bahaya melakukan sek bebas di luar nikah.
Bukan itu saja semua pasangan yang diduga mesum di kamar penginapan Swarga itu disuruh menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan apabila tertangkap kembali akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Razia penyakit masyarakat ini sebagai salah satu kinerja polisi yang ditingkat dan akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi Banjarmasin agar tetap aman dan nyaman serta kondusif," ujarnya saat menggelar tangkapan pasangan mesum itu.