Jajaran kepolisian Polsek Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di daerah tersebut.
"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Bunut Hulu IPDA Bondan Manikotomo, di hubungi di Bunut Hulu Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menurut dia, imbauan yang di sampaikan kepolisian dan Koramil Bunut Hulu serta pihak Kecamatan Bunut Hulu dengan memasang baner larangan tambang emas tanpa izin di lokasi sekitar aktivitas tambang ilegal.
"Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," ujar Bondan.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.
"Saat ini kami masih lakukan imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI itu dengan mencari pekerjaan lain yang legal," ujar Bondan.*