• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Rabu, 24 Desember 2025 21:43

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Rabu, 24 Desember 2025 20:16

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Rabu, 24 Desember 2025 13:47

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 13:17

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Rabu, 24 Desember 2025 12:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Rabu, 24 Desember 2025 0:17

        Super League  - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Super League - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Selasa, 23 Desember 2025 20:07

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Rabu, 24 Desember 2025 17:18

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 23:50

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        Selasa, 23 Desember 2025 23:37

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

    Tuntutan Terdakwa Bansos Tepat

    Selasa, 23 Desember 2014 20:22 WIB

    Tuntutan Terdakwa Bansos Tepat

    Tiga orang terdakwa Bansos menuju ruang sidang. (Antara/dok.)

    Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin M Irwan, meyakini tuntutan hukuman terhadap para terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos)pada Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan tahun 2010, tepat.


    "Kita sudah membuktikan, para terdakwa itu telah memenuhi unsur delik Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, kendati penasihat hukum terdakwa berpandangan sebaliknya," ujarnya, di Banjarmasin, Selasa.

    "Semua itu diuji, alasannya seperti apa dan dalilnya bagaimana, kita juga punya dasar, sehingga majelis hakim bisa mempertimbangkannya, dan itu tugas mereka. Kalau kita dengan alat bukti yang cukup, sudah sangat yakin dengan tuntutan yang kita layangkan," tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/12), para terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) masing-masing melakukan pembelaan, diantaranya Terdakwa Muchlis Gafuri (mantan Sekda Pemprov Kalsel).

    Selain itu, terdakwa H Fitri Rifani (mantan Asisten II Pemprov Kalsel), dan Anang Bakharanie (mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel).

    Dalam persidangan tersebut, semua terdakwa seperti kompak merasa tidak bersalah, dan meminta dibebaskan dari semua dakwaan.

    Bahkan salah satu terdakwa Anang Bakharanie melalui pengacaranya meminta klainnya dibebaskan dari semua dakwaan, dikembalikan nama baiknya, dan segala biaya persidangan dibebankan kepada negara.

    Kuasa Hukum terdakwa Anang Bakheranie, Wahyu Utami menyatakan, klainnya tidak bersalah sama sekali, karena dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya.

    Dengan fakta hukum yang dijelaskannya, dana bansos itu ada karena ada usulan dari eksekutif ke-Banggar DPRD, dan disepakati bersama bahwa ada kenaikan untuk alokatif dana bansos sebesar Rp500 juta per anggota dewan untuk konsituennya yang mengajukan proposal bansos.

    "Dalam hal ini kedudukan klain kita adalah kepala biro yang menangani bansos itu, tapi hanya sebagai pengelola administrasi, sebab dana bansos baru bisa dikeluarkan melalui biro keuangan setelah mendapat persetujuan berjenjang, yakni dari Asisten II, Sekda, dan trakhir harus disetujui Gubernur, juga ada surat pengantar dari dewan," jelasnya.

    Oleh karena itu, sesuai nota pembelaan pihaknya Anang Bakheranie harus dibebaskan dari tuntutan hukum karena dia hanya terlibat diproses pengadministrasian saja, dan tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong klainnya.

    "Kasus inikan diributkan setelah ada penerima bansos yang menerima tidak sesuai atau tidak sama sekali, itu harusnya yang dikejar jaksa, bukan sebaliknya yang tidak menikmati dana itu sama sekali dipersalahkan," tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, Anang Bakheranie dituntut JPU lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara.

    Terdakwa lainnya masing-masing, H Fauzan Saleh (Wabup Banjar, Kalsel juga mantan Karo Kesra Pemprov setempat) dituntut lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.

    Kemudian terdakwa Sarmili (mantan Staf Bendahara Biro Kesra Kalsel) dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun.

    Terdakwa Mahliana (mantan staf bendahara Biro Kesra Kalsel) dituntutan JPU selama 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.

    Sementara dua terdakwa lainya, mantan Sekda Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri dan Mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani dituntut masing-masing 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Dan mereka tanpa dituntut mengembalikan kerugian negara.

    Semua JPU menuntut para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, dan dua dari pihak ligeslatif provinsi setempat.

    Pewarta: Sukarli
    Editor : Asmuni Kadri
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Dinsos HSS peringati HKSN dengan sunatan massal dan bansos

    Dinsos HSS peringati HKSN dengan sunatan massal dan bansos

    20 Desember 2025 20:52

    Camat Parsel tanggapi video keributan di Kantor Desa Murung Abuin

    Camat Parsel tanggapi video keributan di Kantor Desa Murung Abuin

    5 Desember 2025 07:39

    DPRD HST evaluasi polemik mekanisme bansos dan ketahanan pangan

    DPRD HST evaluasi polemik mekanisme bansos dan ketahanan pangan

    4 Desember 2025 14:26

    Bulog bersama TNI AL entaskan kemiskinan di Tanah Bumbu

    Bulog bersama TNI AL entaskan kemiskinan di Tanah Bumbu

    1 Desember 2025 14:31

    Keluarga di Daha terima dana bantuan PRS untuk 67 rumah

    Keluarga di Daha terima dana bantuan PRS untuk 67 rumah

    19 November 2025 21:39

    PRS HSS bentuk nyata komitmen pemerintah tingkatkan taraf hidup masyarakat

    PRS HSS bentuk nyata komitmen pemerintah tingkatkan taraf hidup masyarakat

    17 November 2025 21:37

    APKASI nilai inovasi PRS HSS berhasil turunkan angka kemiskinan

    APKASI nilai inovasi PRS HSS berhasil turunkan angka kemiskinan

    6 November 2025 22:24

    Wabup HSS tegaskan dana hibah harus tepat sasaran dan sesuai aturan

    Wabup HSS tegaskan dana hibah harus tepat sasaran dan sesuai aturan

    23 Oktober 2025 15:02

    Terpopuler

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Polda Kalsel amankan haul Guru Sekumpul di Ops Lilin Intan 2025

    Polda Kalsel amankan haul Guru Sekumpul di Ops Lilin Intan 2025

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    Top News

    • UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      6 jam lalu

    • Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      12 jam lalu

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      22 Desember 2025 16:22

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      22 Desember 2025 15:38

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      22 Desember 2025 14:51

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com