Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin M Irwan, meyakini tuntutan hukuman terhadap para terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos)pada Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan tahun 2010, tepat.
"Kita sudah membuktikan, para terdakwa itu telah memenuhi unsur delik Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, kendati penasihat hukum terdakwa berpandangan sebaliknya," ujarnya, di Banjarmasin, Selasa.
"Semua itu diuji, alasannya seperti apa dan dalilnya bagaimana, kita juga punya dasar, sehingga majelis hakim bisa mempertimbangkannya, dan itu tugas mereka. Kalau kita dengan alat bukti yang cukup, sudah sangat yakin dengan tuntutan yang kita layangkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/12), para terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) masing-masing melakukan pembelaan, diantaranya Terdakwa Muchlis Gafuri (mantan Sekda Pemprov Kalsel).
Selain itu, terdakwa H Fitri Rifani (mantan Asisten II Pemprov Kalsel), dan Anang Bakharanie (mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel).
Dalam persidangan tersebut, semua terdakwa seperti kompak merasa tidak bersalah, dan meminta dibebaskan dari semua dakwaan.
Bahkan salah satu terdakwa Anang Bakharanie melalui pengacaranya meminta klainnya dibebaskan dari semua dakwaan, dikembalikan nama baiknya, dan segala biaya persidangan dibebankan kepada negara.
Kuasa Hukum terdakwa Anang Bakheranie, Wahyu Utami menyatakan, klainnya tidak bersalah sama sekali, karena dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya.
Dengan fakta hukum yang dijelaskannya, dana bansos itu ada karena ada usulan dari eksekutif ke-Banggar DPRD, dan disepakati bersama bahwa ada kenaikan untuk alokatif dana bansos sebesar Rp500 juta per anggota dewan untuk konsituennya yang mengajukan proposal bansos.
"Dalam hal ini kedudukan klain kita adalah kepala biro yang menangani bansos itu, tapi hanya sebagai pengelola administrasi, sebab dana bansos baru bisa dikeluarkan melalui biro keuangan setelah mendapat persetujuan berjenjang, yakni dari Asisten II, Sekda, dan trakhir harus disetujui Gubernur, juga ada surat pengantar dari dewan," jelasnya.
Oleh karena itu, sesuai nota pembelaan pihaknya Anang Bakheranie harus dibebaskan dari tuntutan hukum karena dia hanya terlibat diproses pengadministrasian saja, dan tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong klainnya.
"Kasus inikan diributkan setelah ada penerima bansos yang menerima tidak sesuai atau tidak sama sekali, itu harusnya yang dikejar jaksa, bukan sebaliknya yang tidak menikmati dana itu sama sekali dipersalahkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Anang Bakheranie dituntut JPU lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara.
Terdakwa lainnya masing-masing, H Fauzan Saleh (Wabup Banjar, Kalsel juga mantan Karo Kesra Pemprov setempat) dituntut lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Sarmili (mantan Staf Bendahara Biro Kesra Kalsel) dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun.
Terdakwa Mahliana (mantan staf bendahara Biro Kesra Kalsel) dituntutan JPU selama 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.
Sementara dua terdakwa lainya, mantan Sekda Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri dan Mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani dituntut masing-masing 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Dan mereka tanpa dituntut mengembalikan kerugian negara.
Semua JPU menuntut para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, dan dua dari pihak ligeslatif provinsi setempat.