Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Sekretaris Cabang Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Banjaramsin Diankorona Riadi mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010.Â
Kritikan itu dikemukakan, di Banjarmasin Rabu, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel tahun 2010 Rp27,5 miliar.
"Jadi menanggapi tuntutan JPU terhadap para terdakwa dalam kasus Bansos yang begitu fantastis, jaksa melakukannya secara sadis, karena tidak melihat fakta yang terungkap di persidangan, dan jauh sekali mendekati rasa keadilan," ujarnya.
Dia berpendapat, jaksa menuntut para terdakwa yang tinggi hingga ada yang sampai lima tahun, dan harus mengganti kerugian negera lebih Rp10 miliar, itu merupakan sebuah tuntutan emosi.
"Ada hal-hal di luar kemampuan para terdakwa, tapi harus dituntutkan kepada mereka, itu kita anggap jauh dari keadilan," ucapnya.
Menurut dia, harusnya jaksa mendengarkan dan menerima hal-hal yang meringankan yang terdapat difakta-fakta persidangan. "Jangan sekali-kali wewenang jaksa yang memiliki hak menuntut sesorang harus berbelakangan dengan fakta persidangan," tuturnya.
Sehingga, lanjut advokat muda itu, tuntutan akan lebih masuk akal dan fakta, tidak mengabaikan sama sekali segala hal yang meringankan para terdakwa. "Apalagi tuntutannya seperti tebang pilih, ada apa dengan para jaksa ini," ujarnya.
Peradi, tegas dia, akan terus memonitor persidangan kasus bansos tersebut, untuk memastikan persidangan berjalan trasparan dan berkeadilan.
"Kita tidak membela terdakwa ini atau terdakwa itu, tapi kita melihatnya secara keseluruhan tuntutan jaksa. Sebagai praktisi hukum kita berhak memberi kritikan kalau memang dirasa kurang berkeadilan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pangadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, JPU menuntut Wakil Bupati Banjar, Kalsel H Fauzan Saleh lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.
Selain itu, dalam persidangang yang Majelis Hakimnya diketuai Darsono tersebut, JPU menuntut terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
 Terdakwa Fauzan Saleh tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 ketika sebagai Kepala Biro (Karo) Kesra Pemerinah Provinsi (Pemprov) Kalsel senilai Rp27,5 miliar.  Â