Banjarmasin, 9/9 (Antara) - Persatuan Advokat Indonesia Kalimantan Selatan menyambut positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) provinsi setempat Syahrani mengemukan sambutan positif itu, di Banjarmasin, Rabu, usai seminar/uji publik Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel.
Namun dia mempertanyakan, bagaimana teknis pelaksanaan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel itu nanti kalau sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, menurut dia, persoalan bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut mencakup berbagai aspek, yaitu tak hanya masalah teknis, tapi juga kebijakan dan lainnya.
Sebagai contoh tentang kategori warga masyarakat miskin serta jenis perkara yang mendapat bantuan hukum tersebut, sehingga tidak semua bentuk perkara/kasus mendapat bantuan hukum dari pemerintah.
"Mungkin kasus-kasus pidana ringan, seperti masalah senjata tajam (sajam) tak mesti mendapat bantuan hukum, kecuali ada persoalan lain di balik kasus tersebut," sarannya.
Begitu pula persoalan pembiayaan bagi pemberi jasa bantuan hukum hendaknya menjadi perhatian, misalnya ongkos transportasi ke tempat yang jauh tak bisa sama dengan yang dekat, lanjutnya.
Berkaitan persoalan hukum, menurut dia, lebih baik pula kalau pemerintah mengintensifkan atau menggalakan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar mereka (warga) terhindari kasus hukum.
 "Saya kira penyuluhan hukum sebagai salah satu usaha preventif (pencegahan) dari kasus hukum akan lebih baik daripada pemberian bantuan hukum,"� demikian Syahrani.Â
 Pada kesempatan terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel H Suripno Sumas, kalau persoalan teknis pelaksanaan Perda ini nanti pengaturannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
 "Karena Perda tak mungkin mengatur sampai kepada persoaln teknis dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Kami dari DPRD Kalsel hanya menyiapkan payung hukum, sehingga tak ada alasan masyarakat miskin kita mendapatkan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan menghadapi perkara/kasus hukum," demikian Suripno.
 Raperda bantuan hukum tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif tingkat provinsi itu, bertujuan antara lain untuk memberikan kesempatan yang sama dalam mencari keadilan terutama bagi masyarakat miskin yang berperkara.
 Selain itu, sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah di Kalsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan bantuan hukum Â
Positif Raperda Bantuan Hukum
Kamis, 10 September 2015 9:40 WIB
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) provinsi setempat Syahrani mengemukan sambutan positif itu, di Banjarmasin, Rabu, usai seminar/uji publik Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel.