Banjarmasin (ANTARA) - Pelaksanaan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang antara lain terkait uang perjalanan dinas bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
"Memang Perpres 33/2020 mulai berlaku 2021, tapi untuk teknis pelaksanaan menuggu Pergub," ujar Kabag Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini MAP di Banjarmasin, Rabu.
"Tetapi Pergubnya sudah disiapkan. Jadi paling lambat pelaksanaan Perpres 33/2020 awal Februari 2021," lanjutnya usai sosialisasi Perpres tersebut dengan pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kalsel itu.
Ia menerangkan, sebagaimana Perpres 33/2020 itu terkait uang perjalanan dinas bagi anggota Dewan per hari Rp530.000 untuk ke luar daerah provinsi di Indonesia, terkecuali misalnya dari Banjarmasin dengan tujuan Papua Rp580.000/hari.
"Sementara uang perjalanan dinas dalam daerah sedikit lebih banyak daripada kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah provinsi," lanjutnya mewakili Sekretaris DPRD Kalsel Drs Haji Antung Mas Rozaniasyah..

Namun lulusan Pascasarjana pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu tetap optimistis kinerja DPRD Kalsel tidak akan menurun, kendati uang perjalanan dinas mereka Tahun 2021 berkurang bila dibandingkan dengan 2020.
Sebagai contoh dalam melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan terkait pembentukan peraturan daerah, untuk Tahun Anggaran 2021 DPRD Kalsel memprogramkan pembahasan 20 Raperda, yang pada 2020 hanya 15 buah Raperda.
"Memang mungkin secara individual dengan penurunan uang perjalanan dinas tersebut menurunkan semangat kerja. Tetapi secara kelembagaan, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh," lanjutnya.
Mengenai kemungkinan pada 2021 anggota Dewan lebih banyak memilih kunjungan dalam daerah provinsi setempat, dia tidak spontan membantah.
"Semua kegiatan Dewan tersebut sudah barang tentu akan terjadwal berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Mereka tinggal melaksanakan jadwal kegiatan itu," lanjutnya sambil tersenyum.
"Pokoknya semua kegiatan Dewan sesuai aturan serta yang sudah menjadi kesepakatan mereka bersama, baik berdasarkan hasil rapat Banmus maupun perubahan jadwal melalui rapat paripurna," demikian Jaini.
