Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan berpendapat, lembaga penyiaran di provinsinya belum mematuhi semua aturan, baik terkait kegiatan kampanye maupun masa tenang Pilkada Tahun 2020.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel Marliyana mengemukakan itu sebelum pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Banjarmasin, Rabu.
"Semua bentuk pelanggaran itu hanya kami beri teguran tertulis kepada lembaga penyiaran tersebut," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Namun dia tidak merinci bentuk/jenis pelanggaran tersebut, kecuali menyatakan terbanyak saat kampanye para pasangan calon (Paslon), baik pada tingkat provinsi maupun tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Sebagai contoh kekurangberimbangan dalam pemuatan/pembuatan berita dari Paslon, lanjut Yana (sapaan akrab terhadap Marliyana).
"Kesemua bentuk pelanggaran lembaga penyiaran tersebut tampaknya kesalahan persepsi atau memaham aturan bersiaran pada masa kampanye dan masa tenang," lanjut ibu dari anak satu yang masih lincah dan gesit itu.
"Pelanggaran lembaga penyiaran itu belum kategori berat, karenanya cukup dengan teguran tertulis, tidak perlu penerapan sanksi seperti yang berhubungan izin siaran," demikian Yana.
Sebelumnya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel mengingatkan, tanggal 6 - 8 Desember 2020 tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye berupa pemberitaan, penyiaran ataupun iklan kampanye, termasuk jejak rekam Paslon kepala daerah.
Selama masa tenang tidak ada lagi siaran berbau kampanye, menonjolkan Paslon, visi misi hingga jejak rekam calon, tetapi lembaga penyiaran dapat berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 2020 seperti dengan cara mengingatkan pemungutan suara pada 9 Desember dan mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).