Martapura, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menyelidiki kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banjar yang menimbulkan dampak munculnya kabut asap dan polusi udara.
"Kami menyelidiki kebakaran hutan dan lahan karena terindikasi dilakukan sengaja terutama untuk pembukaan lahan," ujar Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono di Martapura, Senin.
Ia mengatakan, penyelidikan atas kebakaran hutan dan lahan yang cukup marak terjadi di kabupaten itu merupakan bagian dari penegakan hukum atas suatu tindak pidana.
Dijelaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja merupakan tindak pidana dan pelaku dikenakan sanksi hukuman penjara yang cukup berat.
"Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan melanggar Undang-Undang pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," sebutnya.
Menurut dia, pihaknya turut peduli terhadap munculnya kabut asap yang mengganggu masyarakat melalui pembagian masker baik kepada anak sekolah maupun anggota masyarakat.
Selain itu, melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada anggota dan tokoh masyarakat, perusahaan bidang pertanian/perkebunan dan melakukan pemadaman hutan dan lahan terbakar.
"Anggota masyarakat dan pihak terkait seperti perusahaan kami ajak bersama BPBD Banjar patroli bersama memantau titik-titik rawan kebakaran dan titik api atau hotspot," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga telah menyiagakan personel dalam enam posko siaga darurat bencana yang dibangun Pemkab Banjar sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
"Keterlibatan personel kepolisian di posko itu sebagai bagian dari tugas Polri memberikan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat terutama dari bencana," katanya.
Ditambahkan, tujuan pembentukan pos sebagai kesiapsiagaan pelayanan cepat dalam penanggulangan musibah kebakaran baik kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.
"Pascakebakaran hutan dan lahan asap tebal yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sangat diperlukan penanganan yang cepat dan tepat," katanya.