Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin sedang menangani kasus tangkapan seorang pria yang kedapatan menyimpan tembakau gorila seberat 3,30 gram di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap saat berada Jalan Skip Lama Kel. Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pelaku memang masuk dalam target operasi karena dari informasi sering melakukan transaksi narkoba jenis tembakau gorila.
Saat ini pelaku yang diketahui berinisial AM alias Andri (23) warga Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah, sedang dalam pemeriksaan intensif.
Pelaku Andri juga sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU Narkotika.
Kompol Wahyu yang memimpin langsung menangkapan itu terus mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (17/8) pagi, sekitar pukul 10.15 WITA.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita satu plastik klip diduga berisi Narkotika jenis tembakau gorila seberat 3,30 gram, satu bungkusan terbungkus lakban dan satu unit Iphone 6.
Atas tangkapan itu Andri dengan terpaksa harus mendekam di balik juriji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui darimana pelaku mendapatkan tembakau gorila tersebut," ujar perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu.
Wahyu sapaan akrab Kasat Resnarkoba itu juga mengatakan hasil penyidikan sementara Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangani kasus 3,30 gram tembakau gorila
Kamis, 20 Agustus 2020 20:30 WIB