Bastulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus enam pelaku yang menyimpan tembakau jenis gorila di Jalan Raya Batulicin dini hari sekitar Pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro, di Batulicin, Minggu mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkotika Polres Tanah Bumbu saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah "Bumi Bersujud".
"Jenis tembakau tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa tembakau gorila merupakan salah satu dari 37 Narkoba jenis baru yang ada di Indonesia dan kali ini ada di wilayah Tanah Bumbu," ujar Kapolres.
Ia mengatakan, efeknya dari pemakaian tembakau tersebut hampir menyerupai ganja sehingga di dalam undang-undang ditetapkan bahwa siapapun yang memiliki, menyimpan atau memakai maka akan berurusan dengan hukum.
Kronoligis penangkapan pelaku berinisial (H) warga Tanah Bumbu berawal dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak intelijen kepolisian. Setelah polisi mengantongi identitas pelaku maka dilakukan penangkapan di Jalan Raya Batulicin.
"Polisi berhasil mengamankan pemilik dan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak tiga batang yang disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolres.
Setelah itu polisi membawa pelaku beserta barang bukti tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, selang beberapa menit setelah dilakukan pengembangan didapati lagi seorang pria berinisial AES (22), PNA (24), MS (24), WDI (23), dan WS (22) warga Tanah Bumbu.
Dari pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari penjual online berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pelaku memesan tembakau sebanyak 5 gram dengan harga Rp500.000 melalui jasa pengiriman.
Setelah barang sampai dan diterima oleh PNA (24), tembakau tersebut biasa dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp80.000/batang.
"Kami tidak menginginkan mata rantai peredaran Narkoba terus tumbuh, kami berkomitmen siapapun yang memilki, menyimpan, mengunakan barang tersebut akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.