"Tembakau gorila itu diduga apabila diisap bisa membikin orang tersebut teler dan berhalusinasi," kata Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Puji Santosa di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga mengedarkan tembakau gorila itu dilakukan pada Selasa (26/1) malam.
Penangkapan dua pelaku itu terjadi di kawasan Kota Banjarbaru tepatnya di depan Universitas Lambung Mangkurat Jalan A Yani Kilometer 35 kota setempat.
Untuk inisial dua pengedar tembakau gorila itu diketahui berinisial Ard (27) dan Rzl (37), di mana ditemukan barang bukti satu bungkusan yang berisikan tembakau tersebut.
Usai ditangkap kedua pelaku pengedar tembakau yang diperkirakan hampir sama reaksinya seperti ganja itu langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.
"Kedua pelaku sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," tutur orang nomor satu di lingkungan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Puji juga mengatakan, penangkapan itu berawal ketika anggota intel sedang santai di warung depan Unlam dan melihat dua orang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkusan berisi tembakau gorila.