Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, menyampaikan selama dua hari terakhir telah mengamankan dua pelaku Senjata Tajam (Sajam) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Ia mengatakan, dua pelaku tersebut yakni RA (29) warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan yang juga masih tercatat sebagai Napi dari program asimilasi tertanggal 20 April 2020, dan satu lainnya MFI (19) warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang.
"Pelaku RA diamankan Jum'at (12/6) di Jalan S Parman, Kandangan Kota atau tepatnya di simpang empat Bank BRI, sementara MFI di Desa Hariti, Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 04.00 Wita," katanya.
Baca juga: Dukung layanan Polsek Daha Selatan, Bupati HSS serahkan bantuan mobil
Dijelakan dia, penangkapan RA berawal dari petugas lalu lintas sedang melaksanakan giat pengaturan jalan di Jalan S Parman, Kandangan Kota, kemudian melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor Yamaha V-XION milik pelaku di simpang empat Bank BRI.
Pelaku tidak menggunakan helm dan spion, petugas memberhentikan pelaku dan menanyakan surat menyurat kendaraan, pelaku memberikan surat kendaraan dan petugas menyuruh pelaku mengangkat baju.
Petugas melihat pelaku ada menyimpan senjata penikam penusuk di balik kaos miliknya, dan diakui pelaku bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki ijin, maka pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kandangan.
Sementara, untuk pelaku MFI diamankan saat Petugas Kepolisian yang melaksanakan tugas piket mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan, anggota piket mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Baca juga: Dua pelaku penganiayaan di Jalan Negara Gambah diamankan
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, ditanyakan tentang ijin nya namun pelaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, pelaku juga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari pelaku RA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata penikam penusuk, jenis pisau biasa dengan panjang besi 17,7 cm, lebar besi 2,1 cm dan panjang keseluruhan 27,1 cm lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang yang dililit dengan plester putih.
Dan dari pelaku MFI, diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam penikam penusuk, jenis pisau raja tumpang, dengan panjang besi 20 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang keseluruhan 29 cm, dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna hitam.
Dua pelaku sajam diamankan polisi, satu diantaranya napi asimilasi
Sabtu, 13 Juni 2020 23:20 WIB
Dua pelaku tersebut yakni RA (29) warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan yang juga masih tercatat sebagai Napi dari program asimilasi tertanggal 20 April 2020, dan satu lainnya MFI (19) warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang,